Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Gambar

Tugas Dan Wewenang Ptps


Tugas Dan Wewenang Ptps

Tugas dan Wewenang PTPS

Pendahuluan

Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPS) adalah sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan ini memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Terbatas Perkebunan Nusantara.

Tugas PTPS

Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, PTPS memiliki tiga tugas utama, yaitu: * Mengelola dan mengembangkan usaha perkebunan * Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan * Melaksanakan program pemerintah di bidang perkebunan

Wewenang PTPS

Untuk melaksanakan tugasnya, PTPS diberikan wewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan berikut: * Menanam, memelihara, dan memanen tanaman perkebunan * Memproduksi dan memasarkan hasil perkebunan * Mendirikan dan mengelola pabrik-pabrik pengolahan hasil perkebunan * Mengelola sarana dan prasarana perkebunan * Melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan * Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan usaha perkebunan Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PTPS bertanggung jawab kepada Menteri BUMN melalui Dewan Komisaris dan Direksi. PTPS juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Penutup

PTPS merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam mengembangkan usaha perkebunan di Indonesia. Perusahaan ini diharapkan dapat mengelola perkebunan secara profesional dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.


Komentar